Dalam melaksanakan tugas Lapangan diluar kampus tugas dekanat diampu oleh Unit-Unit Pendukung. Unit Praktik Lapangan Terpadu (PLT) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) merupakan sebuah unit yang dibentuk untuk mengelola kegiatan akademik dan nonakademik yang dilakukan di luar kampus. PLT berfungsi sebagai mediator dan pengawas dalam pelaksanaan praktik lapangan, yang merupakan bagian penting dari pendidikan calon guru. Unit ini didirikan berdasarkan SK Dekan FKIP Unila Nomor 401 pada tanggal 1 Desember 2011, sebagai pengembangan dari Sekretariat PPL FKIP Unila.
PLT mengkoordinasikan semua kegiatan akademik dan nonakademik yang berkaitan dengan praktik lapangan, termasuk Program Pengalaman Lapangan (PPL), Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa FKIP Unila.
Unit ini bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan program-program yang mendukung pengembangan ilmu dan teknologi di luar kampus.
PLT juga mengelola program sertifikasi guru, baik untuk guru dalam jabatan maupun prajabatan, termasuk penyusunan jadwal dan tempat kegiatan PPG.
Unit PLT berada di luar struktur tata kelola FKIP Unila tetapi dikelola di bawah fakultas dan langsung bertanggung jawab kepada Dekan FKIP. Pengelolaannya terdiri atas ketua, sekretaris, dan pegawai administrasi yang berfungsi untuk memastikan kelancaran operasional unit ini.
Dengan adanya PLT, diharapkan mahasiswa dapat memperoleh pengalaman praktis yang seimbang dengan teori yang dipelajari di dalam kampus, sehingga mereka siap menjadi guru profesional yang kompeten.